Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Panja.
Pembahasan RUU MD3 menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.
Pembahasan RUU MD3 di DPR sudah menemui titik terang. Sehingga dipastikan RUU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR akan rampung sebelum masa reses.
Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk "kerakusan" partai politik (Parpol) di DPR.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Kehadiran PDI Perjuangan (PDIP) di pimpinan DPR dalam rangka memperbaiki hubungan komunikasi antara lembaga negara, yakni legislatif dengan eksekutif.